Sistem Pengelolaan Domain .ID KOMINFO

  

 

Kebijakan Pengelolaan Domain .ID

  1. Prosedur Registrasi Account Domain
  2. Prosedur Pendaftaran Domain .ID
  3. Ketentuan Penggunaan SLD .ID
  4. Ketentuan Pendaftaran Domain .ID
    1. Domain co.id
    2. Domain ac.id
    3. Domain or.id
    4. Domain net.id
    5. Domain web.id
    6. Domain sch.id
    7. Domain go.id
    8. Domain mil.id
    9. Domain war.net.id

 

Prosedur Registrasi Account Domain

1. Daftarkan diri anda dengan meng-klik tombol register di menu pada halaman https://register.net.id/.

2. Isikan data-data diri anda pada form pendaftaran. Bila anda sudah pernah mendaftarkan sebuah domain dan ingin mengelolanya melalui sistem ini, harap mengisikan alamat email dengan alamat email yang sudah pernah digunakan sebagai kontak admin dari domain tersebut.

3. Klik tombol register dan sebuah email notifikasi akan dikirimkan ke alamat email anda.

4. Cek email anda dan buka email notifikasi yang telah dikirimkan. Klik URL yang tersedia di email tersebut untuk mengaktifkan account anda. Harap diingat bahwa jika aktifasi tidak dilakukan maka anda tidak dapat masuk kedalam sistem.

4.a. Jika anda tidak menerima email notifikasi tersebut di Inbox, harap cek folder bulk anda. Hal ini terjadi di beberapa account email gratis.

4.b. Jika anda sama sekali tidak menerima email notifikasi di account email anda, anda dapat meminta pengiriman notifikasi kembali melalui menu Resend Activation di https://register.net.id/.

4.c. Jika proses aktifasi anda mengalami kegagalan harap hubungi domain@depkominfo.go.id

5. Apabila anda memiliki domain yang telah terdaftar harap menunggu 1x24 jam agar domain tersebut masuk ke dalam control panel pengelolaan anda.


Prosedur Pendaftaran Domain .ID

1. Untuk mendaftarkan domain .ID baru, masuk ke account domain anda dan klik tombol Domain Management.

2. Isikan nama domain yang ingin anda daftarkan dan lihat apakah domain tersebut sudah terpakai atau belum. Jika domain tersebut belum terpakai, klik tombol register untuk mendaftarkan nama domain tersebut.

3. Isikan data-data yang diperlukan kedalam form pendaftaran nama domain. Kemudian klik tombol register untuk mengirimkan data-data tersebut.

4. Selanjutnya klik link pada halaman tersebut untuk membuat dokumen pendukung atau klik menu Document Management dan submenu Create Document. Isikan jenis dokumen yang akan dikirim sebagai persyaratan pendaftaran domain.

5. Upload hasil scan dokumen tersebut melalui menu Document Management dan submenu Upload Document Management.

6. Setelah semua proses selesai harap menunggu agar administrator memeriksa dan memverifikasikan permintaan pendaftaran domain anda.


Ketentuan Penggunaan Second Level Domain .ID 

·       Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID dst. dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

·        Domain .WAR.NET.ID digunakan untuk warung internet dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.


Kebijakan Domain .CO.ID

1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-CO.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD- CO.ID.
  3. Pengelola DTD- CO.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD- CO.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
  2. Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
  3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

a.       Akte Notaris

b.      Surat Keputusan

c.       SIUP

d.      Nomor Izin Operasi

e.       Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten

 3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-CO.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD- CO.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- CO.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  2. Kriteria pemilihan nama domain

a.       Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

b.      Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.

c.       Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.

a.       Tidak melanggar HaKI.

b.      Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

c.       Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

d.      Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)

e.       Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

f.        Nama domain minimum dua karakter

g.       Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  1. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  2. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- CO.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

 


Kebijakan Domain .AC.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-AC.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-AC.ID.
  3. Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
  2. Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD "AC.ID" mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lainlain.
  3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

a.       SK Depdibud Pendirian Lembaga

b.      Akta Pendirian / Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)

c.     Surat Penunjukkan / Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain

d.    Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport)

3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-AC.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD- AC.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- AC.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  2. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi umpamanya Rektor. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk umpamanya Kepala UPT. Yang dimaksud dengan pejabat harian umpamanya Kepala Bagian Jaringan. Nama domain harus jelas, dan tidak boleh hanya berupa 'jenis' sekolah.
  3. Kriteria pemilihan nama domain

a.       Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

b.      Ada kaitan jelas antara nama domain dengan pada pendaftaran.

c.       Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.

d.      Tidak melanggar HaKI.

e.       Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

f.        Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

g.       Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)

h.       Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

i.         Nama domain minimum dua karakter

j.        Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  2. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  3. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2-AC.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Domain .OR.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-OR.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-OR.ID.
  3. Pengelola DTD-OR.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD-OR.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
  2. Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
  3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

a.       Akte Yayasan / Organisasi

b.      Surat Keputusan Organisasi

c.      Kartu Identitas Penanggung Jawab (KTP / SIM / Passport)

3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-OR.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD- OR.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- OR.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  2. Kriteria pemilihan nama domain

a.       Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

b.      Ada kaitan jelas antara nama domain dengan pada pendaftaran.

c.       Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.

d.      Tidak melanggar HaKI.

e.       Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

f.        Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

g.       Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)

h.       Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

i.         Nama domain minimum dua karakter

j.        Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  2. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  3. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2-OR.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Domain .NET.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-NET.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-NET.ID.
  3. Pengelola DTD-NET.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD-NET.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
  2. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

a.       Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.) dari Pemerintah

b.    Kartu Identitas Penanggung Jawab (KTP / SIM)

3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-NET.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD- NET.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- NET.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  2. Kriteria pemilihan nama domain

a.       Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

b.      Ada kaitan jelas antara nama domain dengan pada pendaftaran.

c.       Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.

d.      Tidak melanggar HaKI.

e.       Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

f.        Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

g.       Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)

h.       Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

i.         Nama domain minimum dua karakter

j.        Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  2. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  3. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- NET.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

 


Kebijakan Domain .WEB.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
  3. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .
  2. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    1. Surat Keterangan Organisasi
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau
    3. Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
    4. Passport.
  3. Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
  4. Untuk domain yang sudah terdaftar di DTD-CO.ID, domain tsb akan ditawarkan dulu kepada pemakai domain di DTD-CO.ID. Jika dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tidak ada jawaban atau tidak diambil oleh pemakai domain DTD-CO.ID, maka domain tersebut akan diberikan kepada pendaftar DTD-WEB.ID

3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  1. Kriteria pemilihan nama domain
    1. Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
    2. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan yang tercantum pada formulir pendaftaran.
    3. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    4. Tidak melanggar HaKI.
    5. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    6. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    7. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)
    8. Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
    9. Nama domain minimum dua karakter
    10. Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  2. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  3. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2-WEB.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Domain .SCH.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah DTD-SCH.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD- SCH.ID.
  3. Pengelola DTD- SCH.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola DTD- SCH.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

  1. DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
  2. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    1. Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
    2. Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab

3.      Ketentuan Penamaan

  1. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-SCH.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DTD-SCH.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-SCH.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  1. Kriteria pemilihan nama domain

a.       Pilih nama domain yang singkat dan tepat.

b.      Standard penamaan domain terdiri : <nama-sekolah>-<kode-kota>.sch.id

<kode-kota> bisa dilihat di http://www.ccTLD.net.id/Info/KodeKota.html

c.       Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.

d.      Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.

e.       Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", dst.

f.        Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

g.       Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan   agama yang berlaku di Indonesia.

h.       Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-".

i.         Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

j.        Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter, agar memudahkan bagi pemakai

4.      Perselisihan

  1. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  2. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  3. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.

5.      Lain-lain

  1. Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2-SCH.ID
  2. Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Domain .GO.ID

Peraturan ini memuat informasi untuk pendaftaran domain GO.ID bagi instansi,badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen dan Non-Departemen. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.

 1.      Pendaftaran yang valid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :

  1. Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
  2. Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Sebagai contoh , Instansi Departemen menggunakan dep, seperti www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
  3. Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst ;
  4. Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain sengan didahului tanda /. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
  5. Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
  6. Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
  7. Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
    1. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama   untuk tingkat pusat, atau
    2. Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.
  8. Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
  9. Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
  10. Pemakaian nama harus berbentuk huruf kecil dan tanda hyphen selain dari itu dilarang dipergunakan.

2.      Pendaftaran yang tidak dapat diterima adalah sebagai berikut :

a.       Organisasi internasional

b.      Perusahaan komersial

c.       Perusahaan pribadi

d.      Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku)

e.       Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA) 

3.      Persyaratan Pendaftaran

a.       Surat Keputusan Kepala Institusi / Minimal Pejabat Eselon 2 Tentang Pemilihan Nama Domain 

4.      Ketentuan Penamaan

a.     Nama Domain yang Didaftarkan Harus Merupakan Nama Resmi Lembaga, Instansi, Departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang    Berkaitan dengan Pemerintah Indonesia 

b.   Struktur Organisasi dari Pemerintahan yang Berkaitan dengan Kantor Tersebut akan Digunakan sebagai Landasan dalam Menentukan Nama serta Susunan selanjutnya dari sub-domain.

5.      Perselisihan :

·        Bila terjadi perselisihan dalam penggunaan dari nama sebuah kantor pemerintah maka domain akan dibekukan sementara hingga ada sebuah surat penunjukan yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada siapa domain tersebut akan dikelola atau diwakilkan dan surat tersebut ditujukan kepada DOM-REG GO.ID.

·        Surat penunjukkan harus resmi dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan dari kantor pemerintah tersebut.


Kebijakan Domain .WAR.NET.ID

 1.      Ketentuan Umum

  1. Pendaftar di bawah WAR.NET.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  2. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran WAR.NET.ID.
  3. Pengelola WAR.NET.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  4. Pengelola WAR.NET.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  5. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.

2.      Ketentuan Khusus

a.       WAR.NET.ID ditujukan bagi badan usaha ataupun perorangan yang bergerak di pelayanan warung internet/internet cafe di Indonesia.

b.      Pendaftar domain WAR.NET.ID tidak diharuskan menjadi anggota perkumpulan ataupun asosiasi apapun yang membatasi hak-haknya untuk memperoleh domain WAR.NET.ID

c.       Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah

a.       Izin Domisili Usaha

b.      Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau

c.       Surat Izin Mengemudi (SIM), atau

d.      Passport. 

3.      Ketentuan Penamaan

a.       Penamaan dan pengelolaan domain dibawah WAR.NET.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak'. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola WAR.NET.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola WAR.NET.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta. 

b.      Kriteria pemilihan nama domain

1.      Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

2.      Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan pada pendaftaran.

3.      Tidak melanggar HaKI.

4.      Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

5.      Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

6.      Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9",dan karakter "-". (RFC819)

7.      Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)    

8.      Nama domain minimum dua karakter

9.      Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 

4.      Perselisihan

a.       Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).

b.      Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.

c.       Pengelola WAR.NET.ID berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan.